Lebak, - Ruas Jalan Beyeh - Simpang (Jalan Baru) di Malingping Lebak Banten sudah tahunan rusak parah dan dibiarkan, pasalnya jalan kewenangan Kabupaten Lebak tersebut sudah diusulkan menjadi kewenangan Provinsi Banten.
Namun sampai saat ini, usulan pelimpahan tersebut belum diketahui disetujui atau tidak oleh Pemprov Banten, sehingga jalan tersebut dibiarkan dan semakin rusak parah.
Jalan tersebut merupakan akses penting, karena akses alternatif dari Malingping ke arah Simpang untuk tujuan Bayah atau Binuangeun, tanpa melalui pasar tradisional Malingping yang sering terjadi kemacetan.
Sekda Provinsi Banten, Trenggono saat dikonfirmasi apakah jalan tersebut sudah disetujui untuk menjadi kewenangan Provinsi Banten, tidak menjawab.
Masyarakat sudah jenuh, pengguna jalan pun terutama mobil kecil sudah tidak berani melintasi jalan tersebut. Bahkan tidak jarang, truk dan tronton kecelakaan terguling jika melewati jalan Beyeh - Simpang.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan ketika dikonfirmasi mengenai kewenangan jalan tersebut, menjawab bahwa jalan baru Beyeh - Simpang masih kewenangan Kabupaten Lebak.
"Saat ini masih berstatus jalan kabupaten, " singkatnya, Senin 26 September 2022.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irvan saat ditanyakan hal yang sama mengenai kewenangan jalan tersebut, mengatakan sudah masuk draft jalan Provinsi Banten.
"Sudah diusulkan ke provinsi dan infonya sudah masuk ke draft jalan Provinsi, " ujarnya, Selasa 27 September 2022.
Sementara itu masyarakat Lebak Selatan sudah jenuh, karena jalan tersebut dibiarkan rusak parah dan saling tuding kewenangan antara Pemprov Banten dan Pemda Lebak.
Jalan tersebut juga merupakan akses menuju ke kantor Samsat dan SMKN 1 Malingping yang banyak dilalui siswa-siswi sekolah. Jalan tersebut merupakan akses penting, karena jalan alternatif dari Malingping ke arah Simpang untuk tujuan Bayah atau Binuangeun dan sebaliknya, tanpa melalui pasar tradisional Malingping yang sering terjadi kemacetan.(Cex)