Marak ISP di Duga Ilegal di Lebak, DisKominfo Akan Koordinasi dengan APJII dan Polda Banten

    Marak ISP di Duga Ilegal di Lebak, DisKominfo Akan Koordinasi dengan APJII dan Polda Banten
    Laik Operasional perusahaan ISP dipertanyakan jika kabel jaringan menumpang di tiang PLN dan Telkom

    Lebak, - Terkait dengan pemberitaan di media maraknya Internet Service Provider (ISP) sebagai perusahaan jasa telekomunikasi internet yang diduga ilegal di Lebak Selatan, pihak Dinas Kominfo akan segera berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Polda Banten.

    Hal ini dikatakan oleh Plt Kepala Diskominfo Banten, Nana Suryana. Pihaknya pun menjawab beberapa pertanyaan wartawan diantaranya terkait perijinan, Uji Laik Operasional (ULO), jumlah perusahaan ISP yang terdaftar di Banten dan langkah yang akan dilakukan pihaknya terkait permasalahan tersebut.

    "1. Terkait dengan perizinan ISP diatur melalui oss.go.id yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo (https://djppi.kominfo.go.id/news/cara-menjadi-reseller-internet-service-provider-isp)
    2. ⁠Uji Laik Operasional juga diatur melalui perizinan oss.go.id yg diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo (https://djppi.kominfo.go.id/news/panduan-penyelenggaraan-usaha-telekomunikasi-uji-laik-operasi-ulo)
    3. Setidaknya ada 62 perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Banten. yang terdata pada APJII (asosiasi penyenggara jasa internet indonesia) https://www.apjii.or.id/anggota/infoisp/BANTEN
    4. Langkah yg akan dilakukan oleh Diskominfo Provinsi Banten adalah melakukan koordinasi dengan APJII Banten sebagai wadah penyelenggara ISP dan Polda Banten untuk dapat bersinergi melakukan pendataan terkait layanan internet yang ada di Provinsi Banten." Jelas Nana, menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

    Sebelumnya, ramai menjadi pembicaraan publik terkait perusahaan ISP yang menumpang kabel jaringannya di jaringan tiang PLN dan Telkom dan semrawut. Namun anehnya, tidak ada ketegasan dari pihak PLN dan Telkom untuk menertibkannya.

    Selain itu, pemerintah pun diminta segera evaluasi dan segera melaksanakan penertiban legalitas perusahaan ISP yang ada di Lebak Selatan. Karena diduga tidak mengantongi Surat Keterangan Laik Operasional (SKLO).***

    isp kadis kominfo banten polda banten apjii ulo sklo jaringan tiang
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Ketika Presiden Turun Gunung

    Artikel Berikutnya

    Naas, Uang Sebesar Rp 53 Juta Raib dalam...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Janji Manis di Bibir, Duri di Jalan Pendidikan

    Tags