LEBAK - Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak belum juga mengeluarkan surat keputusan penyesuaian tarif angkutan umum. Kondisi itu membuat para sopir di Bumi Multatuli semakin dilema. Sebab ketika dinaikkan sepihak, mereka kerap dikomplain penumpang. Sementara harga bahan bakar minyak (BBM) tinggi.
Salah sopir angkot Pasir Ona-Sunan Kalijaga, Rudi mengatakan, akibat kenaikan harga BBM, maka uang untuk pembelian BBM semakin membengkak. Sementara sisa uang untuk dibawa pulang semakin minim. Belum lagi harga onderdil yang turut naik. Maka tidak heran banyak angkot yang terpaksa dijual pemiliknya.
“Agar para sopir angkot seperti saya bisa memiliki pendapatan yang lumayan pasca kenaikan BBM, maka kami mendesak Pemkab Lebak agar secepatnya menetapkan SK tarif angkot yang baru, ” pinta Rudi, Minggu (18/09/2022).
Baca juga:
Anies Baswedan: Energi Yang Memanusiakan
|
Jika SK belum juga turun, dia menyatakan penyesuaian tarif bakal dilakukan secara sepihak untuk menghindari kerugian.
“Kami (sopir) juga menginginkan keuntungan dari hasil keringat ini. Maka kami mendesak sopir mendesak Pemkab Kabupaten Lebak segera terbitkan SK penyesuaian tarif, ” imbuhnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Vidia Indera mengatakan, SK kenaikan tarif angkot di Lebak sudah dilayangkannya ke Pemkab Lebak. Bahkan dipekan ini, SK tersebut sudah diterima Bagian Hukum Setda Lebak.
SK-nya sudah diterima Bagian Hukum Setda Lebak. Mudah-mudahan pekan depan sudah ditandatangani ibu bupati agar bisa secepat mungkin tarif terbaru angkot di Lebak sudah bisa diterbitkan, ” kata Vidia.
Ketika ditanya, berapa kenaikan tarif angkot pasca kenaikan harga BBM, menurut Vidia mengacu kepada keputusan Kementerian Perhubungan RI, sebesar 20 persen, serta untuk pelajar sebesar 50 persen.
“Nilai kenaikan tarifnya mengikuti penetapan pemerintah pusat yang menyesuaikan kenaikan harga BBM, ” terangnya. (Hendi)