PT. Sinar Makmur Organik Dukung Menteri Amran Revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022

    PT. Sinar Makmur Organik Dukung Menteri Amran Revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022

    LEBAK, -   Menanggapi Menteri Pertanian, Andi Amran, tentang revisi Permentan 10 Tahun 2022. Nana Suryana, selaku direktur PT. Sinar Makmur Organik di Lebak - Banten sebagai produsen pupuk organik Petroganik mendukung penuh revisi permentan tersebut.

    Dengan merevisi Permentan 10 Tahun 2022, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, resmi membolehkan seluruh petani penerima pupuk bersubsidi cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP), di mana sebelumnya di sebagian daerah harus menggunakan kartu tani.

    Oleh karena itu, Nana Suryana, selaku direktur PT. Sinar Makmur Organik di Lebak - Banten mendukung penuh revisi Permentan tersebut, karena menurutnya para petani di Lebak Banten mengeluhkan kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dengan memakai kartu tani.

    "Kami mendukung penuh pak menteri pertanian Andi Amran, merevisi Permentan nomor 10 tahun 2022. Dengan revisi tersebut, tentunya para petani akan mudah mendapatkan pupuk bersubsidi, tidak seperti sebelumnya yang mengeluhkan sulit akibat beberapa syarat seperti kartu tani, " ujarnya, Senin 11 Desember 2023.

    Keluhan para petani sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi dengan syarat kartu tani, mengakibatkan biaya prasarana produksi terjadi kenaikan, karena harga pupuk non subsidi saat ini di pasaran cukup tinggi.

    "Ya kita selaku produsen yang sering berhubungan dengan para petani hanya mendengar keluhannya, sedangkan aturannya seperti itu, tentu jika direvisi, saya yakin petani senang dan mendukung, " ungkapnya.

    Untuk itu Nana Suryana berharap, revisi Permentan nomor 10 Tahun 2022 segera diterbitkan, agar pihaknya dapat segera melakukan proses persiapan produksi pupuk organik (Petroganik).

    "Kami siap produksi di tahun 2024 untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk bersubsidi, untuk itu kita harapkan revisi Permentan tersebut segera terbitkan, " tuturnya.

    Terpisah, salah seorang petani di Lebak Banten, Uding, membenarkan bahwa petani mengeluhkan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi harus menggunakan kartu tani.

    "Tolong jangan persulit petani dengan kartu tani, kita mau beli pupuk dan lain sebagainya kebutuhan tani serasa dipersulit. Mana bikinnya susah, lama, yang ga jelas sawahnya dapat kartu tani, kita yang jelas ada sawahnya sulit." Pungkasnya.***

    pertanian permentan nomor 10 tahun 2022 kartu tani pupuk bersubsidi petani pt sinar makmur nana suryana
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Air Sungai Ciliman Hitam Pekat, di Duga...

    Artikel Berikutnya

    Air Tidak Mengalir, PDAM Malingping di Keluhkan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Milenial Cyber Media Segera Luncurkan Platform Digital untuk Anak Muda
    Kasus Penggelapan Dana PWI, Mantan Sekjen Penuhi Panggilan Penyidik

    Tags